Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2023

PEMINDAHAN TANAH

  PEMINDAHAN TANAH Pada dasarnya pekerjaan pemindahan tanah adalah sama yaitu memindahkan material (tanah dari satu tempat ke tempat yang lain). Di alam, material yang ditemukan pada umumnya tidak homogen, tetapi merupakan material campuran. Material yang terdapat di tempat asalnya disebut material asli atau bank material . Bila sebagian material dipindahkan maka volume material yang dipindahkan tersebut akan menajadi lebih besar daripada volume material ditempat asalnya. Material yang dipindahkan tersebut dikenal sebagai material lepas atau loose material . Jika material lepas tersebut dipadatkan maka volume material akan kembali menyusut, material ini disebut material padat atau compacted material . Proses pekerjaan dalam pelaksanaan pemindahan tanah berbeda-beda, hal ini dipengaruhi faktor: 1.         Sifat fisik material/tanah 2.        Jarak angkut/pemindahan 3.        Tujuan akhir pekerjaan 4.        Keadaan situasi/kondisi lapangan (topografi) 5.        Tuntutan kualitas

NERACA AIR (WATER BALANCE)

NERACA AIR ( WATER BALANCE )   Neraca air atau water balance merupakan bagian dari keilmuan hidrogeometeorologi yang menggambarkan hubungan antara inflow (aliran masuk) dengan outflow (aliran keluar) pada suatu wilayah selama periode tertentu. Dalam perhitungannya, neraca air dapat menggambarkan curah hujan yang tertampung dalam daerah recharge, penguapan kembali sebagai evapotranspirasi, air yang megalir di permukaan sebagai surface direct run off maupun infiltrasi air tanah. Neraca air memegang peranan sangat penting dalam ilmu kerekayasaan terutama rekayasa teknik sipil bidang infrastruktur air seperti irigasi (Rinaldi,2015). Neraca air ( water balance ) adalah keseimbangan antara masukan dan keluaran air di suatu tempat selama jangka waktu tertentu, sehingga dapat diketahui besarnya kelebihan (surplus) atau kekurangan (defisit) air. Dengan mengetahui kelebihan dan kekurangan air membantu memprediksi dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana dan juga membantu memanfaat

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 602/KPTS/M/2023 TENTANG BATAS MINIMUM NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI JASA KONSTRUKSI

 KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 602/KPTS/M/2023 TENTANG BATAS MINIMUM NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI   JASA KONSTRUKSI Menentukan batas minimum nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai acuan dalam menentukan batas minimum nilai TKDN yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Batas minimum nilai TKDN diterapkan pada semua jenis pengadaan pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peraturan tersebut dapat di unduh DISINI

SIKLUS HIDROLOGI

  SIKLUS HIDROLOGI Air secara alami mengalir dari hulu ke hilir, dari daerah yang lebih tinggi ke daerah yang lebih rendah. air mengalir diatas permukaan tanah namun air juga mengalir di dalam tanah. di dalam lingkungan alam, proses, perubahan ujud, gerakan aliran air (di permukaan tanah, di dalam tanah, dan di udara) mengikuti suatu siklus keseimbangan yang dikenal dengan siklus hidrologi (Kodatie,2010). Siklus hidrologi merupakan siklus air yang tidak pernah berhenti keluar dari atmosfer bumi dan kembali ke atmosfer melalui proses kondensasi, presipitasi, evaporasi, dan transpirasi. Siklus hidrologi, digambarkan dalam dua daur, yang pertama adalah daur pendek, yaitu hujan yang jatuh dari langit langsung ke permukaan laut, danau, sungai yang kemudian langsung mengalir kembali ke laut. Siklus yang kedua adalah siklus panjang, ditandai dengan tidak adanya keseragaman waktu yang diperlukan oleh suatu daur. Siklus kedua ini memiliki rute perjalanan yang lebih Panjang daripada siklus y

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

  PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. Dalam Pelaksanaan Jalan mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Link Download: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

PENGANTAR HIDROLOGI

PENGANTAR HIDROLOGI Hidrologi dapat didefinisikan sebagai ilmu yang berkaitan dengan air di bumi, proses terjadinya, peredaran dan agihannya, sifat-sifat kimia dan fisikanya, dan reaksi dengan lingkungannya, termasuk hubungannya dengan makhluk-makhluk hidup (International Glosary of Hidrology dalam Seyhan, 1995). Hidrologi juga dapat disebut ilmu yang mempelajari presipitasi ( precipitation ), evaporasi dan transpirasi ( evaporation ), aliran permukaan ( surface steamflow ), dan air tanah ( groundwater ) (Suyono, 1977). Menurut Asdak (1995), hidrologi adalah ilmu yang mempelajari air dalam segala bentuknya (cairan, gas, padat) pada, dalam, dan di atas permukaan tanah. Sedangkan Arsyad (2009) berpendapat bahwa hidrologi adalah ilmu yang mempelajari proses penambahan, penampungan, dan kehilangan air di bumi. Singh (1992), menjelaskan pengertian hidrologi adalah ilmu yang membahas karakteristik kuantitas dan kualitas air di bumi menurut ruang serta waktu, termasuk proses hidrologi, perger

TERMINAL

  TERMINAL   Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. Dibangun dan diselenggarakannya Terminal untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu dan dapat berupa Terminal penumpang dan/atau Terminal barang. Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dapat membangun Terminal barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek. Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan: tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa ang

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2023

  PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT   Peraturan Menteri ini menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah dalam melakukan Perkiraan Biaya Pekerjaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara. Dalam hal Perkiraan Biaya Pekerjaan menggunakan sumber pembiayaan di luar keuangan negara, dapat mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.  Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat AHSP adalah perhitungan kebutuhan biaya Tenaga Kerja, bahan, dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan untuk satu jenis pekerjaan tertentu. Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut dengan Perkiraan Biaya Pekerjaan adalah perhitungan biaya komponen tenaga kerja, bahan, dan alat yang dibutuhkan serta telah ditambah Biaya Penerapan Siste

BANGUNAN PELENGKAP JALAN (PERMEN PUPR NOMOR 5 TAHUN 2023)

      Sebagai fasilitas lalu lintas dan fasilitas pendukung pengguna Jalan, Bangunan Pelengkap Jalan terdiri atas: 1.     Gerbang tol; Gerbang Tol merupakan bangunan gardu yang diperuntukkan bagi kendaraan pengguna Jalan tol membayar biaya tol.   Gerbang Tol harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: memiliki peralatan dan bangunan tempat pembayaran sesuai dengan metode yang berlaku dan lajur lalu lintas kendaraan; memiliki kekuatan bangunan untuk melayani pembayaran Jalan tol selama masa konsesi; dan dilengkapi dengan perlengkapan Jalan untuk keselamatan lalu lintas. 2.     Jembatan penyeberangan pejalan kaki; Jembatan penyeberangan pejalan kaki merupakan bangunan jembatan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk menyeberang dari satu sisi Jalan ke sisi Jalan yang lainnya. Jembatan penyeberangan pejalan kaki harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: memiliki umur rencana minimal 75 (tujuh puluh lima) tahun; dilengkapi dengan pagar; dilengkapi d

PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN (PERMEN PUPR NO 5 TAHUN 2023)

  PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN (PERMEN PUPR NO 5 TAHUN 2023) Jalan harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan. Persyaratan Teknis Jalan adalah ketentuan teknis untuk menjamin agar jalan dapat berfungsi secara optimal dalam melayani lalu lintas dan angkutan Jalan. Persyaratan Teknis Jalan terdiri atas: 1.          Kecepatan Rencana Kecepatan rencana merupakan kecepatan kendaraan yang mendasari Perencanaan Teknis Jalan. Kecepatan rencana harus memenuhi Perencanaan Teknis Jalan dengan mempertimbangkan minimal fungsi Jalan, kelas Jalan, dan kapasitas rencana. Dalam hal kecepatan rencana menurut Persyaratan Teknis Jalan tidak terpenuhi, kecepatan rencana dapat diturunkan atas dasar pertimbangan keselamatan.  2.          Lebar badan Jalan; Lebar badan Jalan merupakan ukuran dari bagian ruang manfaat Jalan yang terdiri atas: jalur lalu lintas; bahu Jalan; median; dan pemisah lajur. Lebar badan Jalan ditentukan dengan mempertimbangkan minimal fungsi Jalan, kel