Skip to main content

BANGUNAN PELENGKAP JALAN (PERMEN PUPR NOMOR 5 TAHUN 2023)

 

 
 

Sebagai fasilitas lalu lintas dan fasilitas pendukung pengguna Jalan, Bangunan Pelengkap Jalan terdiri atas:

1.    Gerbang tol;

Gerbang Tol merupakan bangunan gardu yang diperuntukkan bagi kendaraan pengguna Jalan tol membayar biaya tol.  Gerbang Tol harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: memiliki peralatan dan bangunan tempat pembayaran sesuai dengan metode yang berlaku dan lajur lalu lintas kendaraan; memiliki kekuatan bangunan untuk melayani pembayaran Jalan tol selama masa konsesi; dan dilengkapi dengan perlengkapan Jalan untuk keselamatan lalu lintas.

2.    Jembatan penyeberangan pejalan kaki;

Jembatan penyeberangan pejalan kaki merupakan bangunan jembatan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk menyeberang dari satu sisi Jalan ke sisi Jalan yang lainnya. Jembatan penyeberangan pejalan kaki harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: memiliki umur rencana minimal 75 (tujuh puluh lima) tahun; dilengkapi dengan pagar; dilengkapi dengan penerangan yang memadai; dilengkapi dengan tangga dan bordes serta fasilitas yang memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan ditempatkan pada lokasi yang sesuai dengan kebutuhan pejalan kaki.

3.    Terowongan penyeberangan pejalan kaki;

Terowongan penyeberangan pejalan kaki merupakan bangunan terowongan melintang di bawah permukaan Jalan yangdiperuntukkan bagi pejalan kaki yang menyeberang dari satu sisi Jalan ke sisi Jalan yang lainnya.

Terowongan penyeberangan pejalan kaki harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: dibangun dengan konstruksi yang sesuai dengan umur rencana; mudah pemeliharaannya; dilengkapi dengan penerangan yang memadai; lebar jalur pejalan kaki minimal 2,5 (dua koma lima) meter; tinggi ruang bagi pejalan kaki paling rendah 3 (tiga) meter; terowongan penyeberangan pejalan kaki dilengkapi fasilitas yang memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan tersedia fasilitas sistem aliran udara dan drainase sesuai dengan kebutuhan.

Terowongan penyeberangan pejalan kaki dapat dilengkapi dengan lajur sepeda. Dalam hal terowongan penyeberangan pejalan kaki dilengkapi dengan lajur sepeda harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: dibangun dengan konstruksi yang sesuai dengan umur rencana; mudah pemeliharaannya; dilengkapi dengan penerangan yang memadai; lebar jalur pejalan kaki minimal 2,5 (dua koma lima) meter; lebar jalur sepeda minimal 1,5 (satu koma lima) meter;  tinggi ruang bagi pejalan kaki paling rendah 3 (tiga) meter; terowongan penyeberangan pejalan kaki dilengkapi fasilitas yang memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan tersedia fasilitas sistem aliran udara dan drainase sesuai dengan kebutuhan.

4.    Pulau Jalan;

Pulau Jalan merupakan bangunan di jalur lalu lintas yang ditinggikan atau muka perkerasan yang diberi marka serong (chevron) yang tidak dilalui oleh kendaraan bermotor dan berfungsi sebagai kanal yang memisahkan dan mengarahkan arus lalu lintas. Pulau Jalan harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: dibangun dengan konstruksi yang sesuai dengan umur rencana; mudah pemeliharaannya; sisi luar bangunan pulau Jalan yang ditinggikan menggunakan kereb; bagian dari pulau Jalan yang ditinggikan terdiri atas marka garis, marka serong (chevron), lajur tepian, dan bangunan yang ditinggikan; dan dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas penyeberang Jalan dan fasilitas lainnya sepanjang tidak mengganggu fungsi Jalan.

5.    Trotoar;

Trotoar merupakan bangunan yang ditinggikan sepanjang tepi Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Trotoar harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: lebar paling kecil 1,85 (satu koma delapan lima) meter; dibangun dengan konstruksi yang sesuai dengan umur rencana; mudah pemeliharaannya; bagian atas trotoar harus diberi perkerasan dan bagian sisi dalam trotoar harus diberi kereb; dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

6.    Tempat parkir;

Tempat parkir merupakan bangunan yang diperuntukkan bagi kendaraan berhenti. Tempat parkir harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: berada di luar badan Jalan untuk Jalan Arteri Primer dan/atau Kolektor Primer; berada pada bahu Jalan untuk Jalan lokal dalam hal keterbatasan ruang; dan dilengkapi dengan marka dan rambu.

7.    Teluk bus;

 Teluk bus merupakan bangunan di sisi Jalan berbentuk teluk yang berada di luar jalur lalu lintas dan dapat dilengkapi dengan halte. Teluk bus harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: dibangun pada ruas Jalan yang dilewati trayek angkutan bus umum; jarak antarteluk bus ditetapkan dengan mempertimbangkan kelancaran arus lalu lintas; dilengkapi trotoar; dan perkerasan Jalan pada teluk bus mampu menahan beban minimal 2 (dua) kali beban kendaraan bus.

8.    Jalur penghentian darurat.

Jalur Penghentian Darurat merupakan jalur khusus di sisi Jalan yang berfungsi sebagai peredam laju kendaraan bermotor roda 4 (empat) hingga truk bermuatan berat yang mengalami kegagalan fungsi sistem pengereman saat melewati Jalan menurun. Jalur Penghentian Darurat harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: marka dan rambu dipasang di daerah transisi antara lajur lalu lintas normal dan lajur darurat; terdiri atas lajur pendekat, landasan penghenti (arrester beds), lajur tambahan (service load), marka, dan rambu; pemilihan tipe Jalur Penghentian Darurat bergantung pada situasi dan kondisi lapangan; dan dipasang pagar penyerap energi di ujung Jalur Penghentian Darurat dalam hal kendaraan hilang kendali direncanakan tidak dapat sepenuhnya diperlambat oleh lajur pendekat dan landasan penghenti.

Comments

Popular posts from this blog

SIKLUS KERJA PEMINDAHAN TANAH

Pada saat memindahkan material, siklus kerja merupakan kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang. Pekerjaan pokok pada kegiatan ini adalah menggali, memuat, memindahkan, membongkar dan kembali ke kegiatan awal. Semua kegiatan ini dapat dilakukan dengan satu alat atau dengan beberapa alat. Setiap alat berat yang bekerja akan mempunyai kemampuan memindah material per siklus. Siklus kerja adalah proses gerakan dari suatu alat dari gerakan mulainya sampai kembali lagi pada gerakan mula tersebut. Adapun waktu yang diperlukan untuk melakukan SATU siklus kegiatan di atas disebut waktu siklus / edar atau cycle time (CT). Gerakan yang dilakukan dalam satu siklus akan berbeda tergantung kepada: 1. Jenis alat berat yang digunakan Misal: Dump truck (Pemuatan – Pengangkutan – Penumpahan - Kembali, Bull-dozer (Penancapan blade – penggusuran – Pengangkatan Blade – Memutar), Excavator (Penancapan blade – penggusuran – Pengangkatan Blade – Memutar). 2. ...

PRODUKTIVITAS BACKHOE

Untuk menghitung produksi backhoe faktor yang mempengaruhi adalah kapaitas bucket , dalam galian, jenis material yang digali, sudut swing dan keadaan manajemen/medan. Produksi backhoe secara umum dapat ditentukan dengan rumus: Produktivitas = (60/T) X BC X JM X BF T      : Cycle Time (menit) BC    : kapasitas bucket (m³) JM    :  kondisi manajemen dan medan kerja BF    :  faktor pengisian bucket Jangkauan dan Kapasitas Bucket Caterpilar TIPE STICK TINGGI BUANG JANGKAUAN DALAM GALI KAPASITAS   BUCKET (mm) (m) Maksimal (mm) Maksimal (mm) Heaped (m³) 215 1800 5,46 8,43 5,39 0,38 sd 0,96 2200 5,44 8,69 5,77 2800 5,69 9,25 6,38 225 1980 5,82 9,24 5,97 0,57 sd 1,24 2440 5,79 9,58 6,43 ...

RUANG PENGAWASAN JALAN

  RUANG PENGAWASAN JALAN Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu. Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut: jalan arteri primer 15 (lima belas) meter; jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter; jalan lokal primer 7 (tujuh) meter; jalan lingkungan primer 5 (lima) meter; jalan arteri sekunder 15 (lima belas) meter; jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter; jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter; jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu. Setiap orang dilarang menggunakan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, ketentuan ini tidak ber...