Skip to main content

BANGUNAN PELENGKAP JALAN (PERMEN PUPR NOMOR 5 TAHUN 2023)

 

 
 

Sebagai fasilitas lalu lintas dan fasilitas pendukung pengguna Jalan, Bangunan Pelengkap Jalan terdiri atas:

1.    Gerbang tol;

Gerbang Tol merupakan bangunan gardu yang diperuntukkan bagi kendaraan pengguna Jalan tol membayar biaya tol.  Gerbang Tol harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: memiliki peralatan dan bangunan tempat pembayaran sesuai dengan metode yang berlaku dan lajur lalu lintas kendaraan; memiliki kekuatan bangunan untuk melayani pembayaran Jalan tol selama masa konsesi; dan dilengkapi dengan perlengkapan Jalan untuk keselamatan lalu lintas.

2.    Jembatan penyeberangan pejalan kaki;

Jembatan penyeberangan pejalan kaki merupakan bangunan jembatan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk menyeberang dari satu sisi Jalan ke sisi Jalan yang lainnya. Jembatan penyeberangan pejalan kaki harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: memiliki umur rencana minimal 75 (tujuh puluh lima) tahun; dilengkapi dengan pagar; dilengkapi dengan penerangan yang memadai; dilengkapi dengan tangga dan bordes serta fasilitas yang memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan ditempatkan pada lokasi yang sesuai dengan kebutuhan pejalan kaki.

3.    Terowongan penyeberangan pejalan kaki;

Terowongan penyeberangan pejalan kaki merupakan bangunan terowongan melintang di bawah permukaan Jalan yangdiperuntukkan bagi pejalan kaki yang menyeberang dari satu sisi Jalan ke sisi Jalan yang lainnya.

Terowongan penyeberangan pejalan kaki harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: dibangun dengan konstruksi yang sesuai dengan umur rencana; mudah pemeliharaannya; dilengkapi dengan penerangan yang memadai; lebar jalur pejalan kaki minimal 2,5 (dua koma lima) meter; tinggi ruang bagi pejalan kaki paling rendah 3 (tiga) meter; terowongan penyeberangan pejalan kaki dilengkapi fasilitas yang memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan tersedia fasilitas sistem aliran udara dan drainase sesuai dengan kebutuhan.

Terowongan penyeberangan pejalan kaki dapat dilengkapi dengan lajur sepeda. Dalam hal terowongan penyeberangan pejalan kaki dilengkapi dengan lajur sepeda harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: dibangun dengan konstruksi yang sesuai dengan umur rencana; mudah pemeliharaannya; dilengkapi dengan penerangan yang memadai; lebar jalur pejalan kaki minimal 2,5 (dua koma lima) meter; lebar jalur sepeda minimal 1,5 (satu koma lima) meter;  tinggi ruang bagi pejalan kaki paling rendah 3 (tiga) meter; terowongan penyeberangan pejalan kaki dilengkapi fasilitas yang memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan tersedia fasilitas sistem aliran udara dan drainase sesuai dengan kebutuhan.

4.    Pulau Jalan;

Pulau Jalan merupakan bangunan di jalur lalu lintas yang ditinggikan atau muka perkerasan yang diberi marka serong (chevron) yang tidak dilalui oleh kendaraan bermotor dan berfungsi sebagai kanal yang memisahkan dan mengarahkan arus lalu lintas. Pulau Jalan harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: dibangun dengan konstruksi yang sesuai dengan umur rencana; mudah pemeliharaannya; sisi luar bangunan pulau Jalan yang ditinggikan menggunakan kereb; bagian dari pulau Jalan yang ditinggikan terdiri atas marka garis, marka serong (chevron), lajur tepian, dan bangunan yang ditinggikan; dan dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas penyeberang Jalan dan fasilitas lainnya sepanjang tidak mengganggu fungsi Jalan.

5.    Trotoar;

Trotoar merupakan bangunan yang ditinggikan sepanjang tepi Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Trotoar harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: lebar paling kecil 1,85 (satu koma delapan lima) meter; dibangun dengan konstruksi yang sesuai dengan umur rencana; mudah pemeliharaannya; bagian atas trotoar harus diberi perkerasan dan bagian sisi dalam trotoar harus diberi kereb; dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

6.    Tempat parkir;

Tempat parkir merupakan bangunan yang diperuntukkan bagi kendaraan berhenti. Tempat parkir harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: berada di luar badan Jalan untuk Jalan Arteri Primer dan/atau Kolektor Primer; berada pada bahu Jalan untuk Jalan lokal dalam hal keterbatasan ruang; dan dilengkapi dengan marka dan rambu.

7.    Teluk bus;

 Teluk bus merupakan bangunan di sisi Jalan berbentuk teluk yang berada di luar jalur lalu lintas dan dapat dilengkapi dengan halte. Teluk bus harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: dibangun pada ruas Jalan yang dilewati trayek angkutan bus umum; jarak antarteluk bus ditetapkan dengan mempertimbangkan kelancaran arus lalu lintas; dilengkapi trotoar; dan perkerasan Jalan pada teluk bus mampu menahan beban minimal 2 (dua) kali beban kendaraan bus.

8.    Jalur penghentian darurat.

Jalur Penghentian Darurat merupakan jalur khusus di sisi Jalan yang berfungsi sebagai peredam laju kendaraan bermotor roda 4 (empat) hingga truk bermuatan berat yang mengalami kegagalan fungsi sistem pengereman saat melewati Jalan menurun. Jalur Penghentian Darurat harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: marka dan rambu dipasang di daerah transisi antara lajur lalu lintas normal dan lajur darurat; terdiri atas lajur pendekat, landasan penghenti (arrester beds), lajur tambahan (service load), marka, dan rambu; pemilihan tipe Jalur Penghentian Darurat bergantung pada situasi dan kondisi lapangan; dan dipasang pagar penyerap energi di ujung Jalur Penghentian Darurat dalam hal kendaraan hilang kendali direncanakan tidak dapat sepenuhnya diperlambat oleh lajur pendekat dan landasan penghenti.

Comments

Popular posts from this blog

TINGKATAN JARINGAN IRIGASI

  Berdasarkan cara pengaturan pengukuran aliran air dan lengkapnya fasilitas, jaringan irigasi dapat dibedakan ke dalam tiga tingkatan : Sederhana; Semiteknis dan Teknis. Jaringan Irigasi Sederhana Didalam irigasi sederhan,  pembagian air tidak diukur atau diatur, air lebih akan mengalir ke saluran pembuang. Para petani pemakai air itu tergabung dalam satu kelompok jaringan irigasi yang sama, sehingga tidak memerlukan keterlibatan pemerintah didalam organisasi jaringan irigasi semacam ini. Persediaan air biasanya berlimpah dengan kemiringan berkisar antara sedang sampai curam. Oleh karena itu hampir-hampir tidak diperlukan teknik yang sulit untuk sistem pembagian airnya. Jaringan irigasi yang masih sederhana itu mudah diorganisasi tetapi memiliki kelemahan-kelemahan yang serius. Pertama-tama, ada pemborosan air dan karena pada umumnya jaringan ini terletak di daerah yang tinggi, air yang terbuang itu tidak selalu dapat mencapai daerah rendah yang lebih subur. Kedua, terdapat bany

LAPISAN KONSTRUKSI PERKERASAN JALAN

  Lapisan konstruksi perkerasan secara umum yang biasa digunakan di Indonesia menurut Sukirman (1999) terdiri dari : 1.        Lapisan permukaan ( surface course ). Lapisan permukaan adalah lapisan yang terletak paling atas yang berfungsi sebagai lapis perkerasan penahan beban roda, lapis kedap air, lapis aus dan lapisan yang menyebarkan beban kelapisan bawah. Jenis lapisan permukaan yang umum dipergunakan di Indonesia adalah lapisan bersifat non structural dan bersifat struktural 2.       Lapisan pondasi atas ( base course ). Lapisan pondasi atas adalah lapisan perkerasan yang terletak diantara lapisan pondasi bawah dan lapisan permukaan yang berfungsi sebagai penahan gaya lintang dari beban roda, lapisan peresapan dan bantalan terhadap lapisan permukaan 3.        Lapisan pondasi bawah ( subbase course ). Lapisan pondasi bawah adalah lapisan perkerasan yang terletak antara lapisan pondasi atas dan tanah dasar. Fungsi lapisan pondasi bawah yaitu : a. Bagian dari konst

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 602/KPTS/M/2023 TENTANG BATAS MINIMUM NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI JASA KONSTRUKSI

 KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 602/KPTS/M/2023 TENTANG BATAS MINIMUM NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI   JASA KONSTRUKSI Menentukan batas minimum nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai acuan dalam menentukan batas minimum nilai TKDN yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Batas minimum nilai TKDN diterapkan pada semua jenis pengadaan pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peraturan tersebut dapat di unduh DISINI