Sebagai fasilitas lalu lintas dan fasilitas pendukung
pengguna Jalan, Bangunan Pelengkap Jalan terdiri atas:
1.
Gerbang tol;
Gerbang Tol merupakan bangunan gardu yang diperuntukkan bagi kendaraan pengguna Jalan tol membayar biaya tol. Gerbang Tol harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: memiliki peralatan dan bangunan tempat pembayaran sesuai dengan metode yang berlaku dan lajur lalu lintas kendaraan; memiliki kekuatan bangunan untuk melayani pembayaran Jalan tol selama masa konsesi; dan dilengkapi dengan perlengkapan Jalan untuk keselamatan lalu lintas.
2.
Jembatan penyeberangan pejalan kaki;
Jembatan penyeberangan pejalan kaki merupakan bangunan
jembatan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk menyeberang dari satu sisi
Jalan ke sisi Jalan yang lainnya. Jembatan penyeberangan pejalan kaki harus
memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: memiliki umur rencana
minimal 75 (tujuh puluh lima) tahun; dilengkapi dengan pagar; dilengkapi dengan
penerangan yang memadai; dilengkapi dengan tangga dan bordes serta fasilitas
yang memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan ditempatkan
pada lokasi yang sesuai dengan kebutuhan pejalan kaki.
3.
Terowongan penyeberangan pejalan kaki;
Terowongan penyeberangan pejalan kaki merupakan
bangunan terowongan melintang di bawah permukaan Jalan yangdiperuntukkan bagi
pejalan kaki yang menyeberang dari satu sisi Jalan ke sisi Jalan yang lainnya.
Terowongan penyeberangan pejalan kaki harus memenuhi
Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: dibangun dengan konstruksi yang
sesuai dengan umur rencana; mudah pemeliharaannya; dilengkapi dengan penerangan
yang memadai; lebar jalur pejalan kaki minimal 2,5 (dua koma lima) meter;
tinggi ruang bagi pejalan kaki paling rendah 3 (tiga) meter; terowongan
penyeberangan pejalan kaki dilengkapi fasilitas yang memberikan kemudahan akses
bagi penyandang disabilitas; dan tersedia fasilitas sistem aliran udara dan drainase
sesuai dengan kebutuhan.
Terowongan penyeberangan pejalan kaki dapat dilengkapi dengan lajur sepeda. Dalam hal terowongan penyeberangan pejalan kaki dilengkapi dengan lajur sepeda harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: dibangun dengan konstruksi yang sesuai dengan umur rencana; mudah pemeliharaannya; dilengkapi dengan penerangan yang memadai; lebar jalur pejalan kaki minimal 2,5 (dua koma lima) meter; lebar jalur sepeda minimal 1,5 (satu koma lima) meter; tinggi ruang bagi pejalan kaki paling rendah 3 (tiga) meter; terowongan penyeberangan pejalan kaki dilengkapi fasilitas yang memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan tersedia fasilitas sistem aliran udara dan drainase sesuai dengan kebutuhan.
4.
Pulau Jalan;
Pulau Jalan merupakan bangunan di jalur lalu lintas
yang ditinggikan atau muka perkerasan yang diberi marka serong (chevron)
yang tidak dilalui oleh kendaraan bermotor dan berfungsi sebagai kanal yang
memisahkan dan mengarahkan arus lalu lintas. Pulau Jalan harus memenuhi
Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: dibangun dengan konstruksi yang
sesuai dengan umur rencana; mudah pemeliharaannya; sisi luar bangunan pulau
Jalan yang ditinggikan menggunakan kereb; bagian dari pulau Jalan yang
ditinggikan terdiri atas marka garis, marka serong (chevron), lajur tepian, dan
bangunan yang ditinggikan; dan dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas penyeberang
Jalan dan fasilitas lainnya sepanjang tidak mengganggu fungsi Jalan.
5.
Trotoar;
Trotoar merupakan bangunan yang ditinggikan sepanjang
tepi Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Trotoar harus
memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: lebar paling kecil 1,85
(satu koma delapan lima) meter; dibangun dengan konstruksi yang sesuai dengan
umur rencana; mudah pemeliharaannya; bagian atas trotoar harus diberi
perkerasan dan bagian sisi dalam trotoar harus diberi kereb; dan memperhatikan
keselamatan pejalan kaki dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
6.
Tempat parkir;
Tempat parkir merupakan bangunan yang diperuntukkan
bagi kendaraan berhenti. Tempat parkir harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan
sebagai berikut: berada di luar badan Jalan untuk Jalan Arteri Primer dan/atau
Kolektor Primer; berada pada bahu Jalan untuk Jalan lokal dalam hal
keterbatasan ruang; dan dilengkapi dengan marka dan rambu.
7.
Teluk bus;
Teluk bus
merupakan bangunan di sisi Jalan berbentuk teluk yang berada di luar jalur lalu
lintas dan dapat dilengkapi dengan halte. Teluk bus harus memenuhi Persyaratan
Teknis Jalan sebagai berikut: dibangun pada ruas Jalan yang dilewati trayek
angkutan bus umum; jarak antarteluk bus ditetapkan dengan mempertimbangkan
kelancaran arus lalu lintas; dilengkapi trotoar; dan perkerasan Jalan pada
teluk bus mampu menahan beban minimal 2 (dua) kali beban kendaraan bus.
8.
Jalur penghentian darurat.
Jalur Penghentian Darurat merupakan jalur khusus di sisi
Jalan yang berfungsi sebagai peredam laju kendaraan bermotor roda 4 (empat)
hingga truk bermuatan berat yang mengalami kegagalan fungsi sistem pengereman
saat melewati Jalan menurun. Jalur Penghentian Darurat harus memenuhi
Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: marka dan rambu dipasang di daerah
transisi antara lajur lalu lintas normal dan lajur darurat; terdiri atas lajur
pendekat, landasan penghenti (arrester beds), lajur tambahan (service
load), marka, dan rambu; pemilihan tipe Jalur Penghentian Darurat
bergantung pada situasi dan kondisi lapangan; dan dipasang pagar penyerap
energi di ujung Jalur Penghentian Darurat dalam hal kendaraan hilang kendali
direncanakan tidak dapat sepenuhnya diperlambat oleh lajur pendekat dan
landasan penghenti.
Comments
Post a Comment