KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 602/KPTS/M/2023 TENTANG BATAS MINIMUM NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI JASA KONSTRUKSI
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR: 602/KPTS/M/2023
TENTANG
BATAS MINIMUM NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
JASA KONSTRUKSI
Menentukan batas minimum nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai acuan dalam menentukan batas minimum nilai TKDN yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Batas minimum nilai TKDN diterapkan pada semua jenis pengadaan pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peraturan tersebut dapat di unduh DISINI
Comments
Post a Comment