Skip to main content

PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN (PERMEN PUPR NO 5 TAHUN 2023)

 

PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN (PERMEN PUPR NO 5 TAHUN 2023)


Jalan harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan. Persyaratan Teknis Jalan adalah ketentuan teknis untuk menjamin agar jalan dapat berfungsi secara optimal dalam melayani lalu lintas dan angkutan Jalan. Persyaratan Teknis Jalan terdiri atas:

1.         Kecepatan Rencana

Kecepatan rencana merupakan kecepatan kendaraan yang mendasari Perencanaan Teknis Jalan. Kecepatan rencana harus memenuhi Perencanaan Teknis Jalan dengan mempertimbangkan minimal fungsi Jalan, kelas Jalan, dan kapasitas rencana. Dalam hal kecepatan rencana menurut Persyaratan Teknis Jalan tidak terpenuhi, kecepatan rencana dapat diturunkan atas dasar pertimbangan keselamatan. 

2.         Lebar badan Jalan;

Lebar badan Jalan merupakan ukuran dari bagian ruang manfaat Jalan yang terdiri atas: jalur lalu lintas; bahu Jalan; median; dan pemisah lajur. Lebar badan Jalan ditentukan dengan mempertimbangkan minimal fungsi Jalan, kelas Jalan, dan kapasitas rencana.

Jalur lalu lintas merupakan suatu bagian dari Jalan yang digunakan oleh lalu lintas kendaraan, baik 1 (satu) arah maupun 2 (dua) arah dan terdiri atas minimal 1 (satu) lajur lalu lintas, diperuntukkan bagi kendaraan serta dapat dilengkapi dengan lajur khusus sepeda motor, lajur sepeda, dan lajur angkutan massal berbasis Jalan. Dalam hal arus lalu lintas terdapat kendaraan berat berkecepatan rendah dengan komposisi tertentu, disediakan lajur pendakian.

Bahu Jalan harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: muka perkerasan bahu Jalan rata dengan muka perkerasan lajur lalu lintas; diperkeras dengan perkerasan tidak berpenutup atau berpenutup yang berkekuatan tidak boleh kurang dari 10% lalu lintas lajur rencana, atau sama dengan lalu lintas yang diperkirakan akan menggunakan bahu Jalan (diambil yang terbesar); pada Jalan Bebas Hambatan harus diperkeras seluruhnya dengan perkerasan berpenutup lebih besar dari  60% (enam puluh persen) dari kekuatan perkerasan lajur lalu lintas yang berdasarkan perhitungan beban; dan diberi kemiringan melintang untuk menyalurkan air hujan yang mengalir melalui permukaan bahu Jalan.

Median merupakan bagian dari Jalan Bebas Hambatan dan Jalan raya yang berfungsi untuk memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan arah. Median meliputi: median yang ditinggikan; dan median yang direndahkan

Pemisah lajur merupakan bagian Jalan yang digunakan untuk memisahkan arus lalu lintas searah yang memiliki perbedaan fungsi Jalan, kelas Jalan, kecepatan rencana, kecepatan operasional, dan/atau peruntukan jenis kendaraan yang diizinkan beroperasi. Pemisah lajur terdiri atas:marka garis tepi; bahu dalam; dan bagian bangunan yang ditinggikan. Lebar pemisah lajur diukur sesuai dengan jarak antarsisi dalam marka garis tepi. 

3.         Kapasitas Jalan

Kapasitas Jalan merupakan kemampuan maksimum suatu ruas Jalan untuk melayani arus lalu lintas 

4.         Jalan masuk

Jalan masuk merupakan bukaan dari jalur lambat ke jalur utama. Jalur utama merupakan Jalan arteri sekunder atau Jalan kolektor sekunder. Jalur lambat merupakan jalur yang sejajar dengan jalur utama yang terletak di samping kiri dan/atau samping kanannya dan dibatasi oleh jalur pemisah yang dilengkapi bukaan dengan jarak antarbukaan tertentu. Jalur lambat berfungsi untuk memfasilitasi kendaraan dari Jalan lokal, Jalan lingkungan, atau akses persil menuju jalur utama. Jarak antarbukaan dari jalur lambat ke jalur utama ditentukan berdasarkan Persyaratan Teknis Jalan, arak  antarbukaan dari jalur lambat ke jalur utama dapat ditentukan lain atas persetujuan penyelenggara Jalan. 

5.         Persimpangan sebidang

Persimpangan sebidang merupakan pertemuan 2 (dua) ruas Jalan atau  lebih dalam 1 (satu) bidang. Pengaturan lalu lintas pada persimpangan sebidang dapat berupa pengaturan prioritas, pengaturan dengan bundaran, atau pengaturan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. Dalam hal pengaturan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sudah tidak mampu mengatasi permasalahan lalu lintas di persimpangan sebidang, penanganannya dilakukan melalui pembangunan persimpangan tak sebidang. 

6.         Bangunan Pelengkap Jalan

Bangunan Pelengkap Jalan berfungsi sebagai jalur lalu lintas, pendukung konstruksi Jalan, atau fasilitas lalu lintas dan fasilitas pendukung pengguna Jalan. Sebagai jalur lalu lintas, Bangunan Pelengkap Jalan berupa: jembatan; lintas atas; lintas bawah; terowongan; dan jalan laying.

Berdasarkan aspek kompleksitas struktur dan teknologi, Bangunan Pelengkap  Jalan  terdiri atas: Bangunan Pelengkap Jalan standar; dan Bangunan Pelengkap Jalan khusus.

Jembatan merupakan bangunan Jalan yang melintasi sungai, melintasi lembah, atau menghubungkan 2 (dua) bukit. Jembatan harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: memiliki lebar jalur lalu lintas yang sama dengan lebar jalur lalu lintas pada ruas Jalan; dilengkapi dengan lajur tepian dalam hal tidak terdapat bahu Jalan; ilengkapi trotoar untuk pejalan kaki dalam keadaan darurat dan untuk akses bagi petugas pemeliharaan; dan pada Jalan arteri dan Jalan kolektor, lebar badan Jalan pada jembatan sama dengan lebar badan Jalan pada ruas Jalan di luar jembatan. Jalur transisi dari ruas Jalan ke Jembatan harus memenuhi ketentuan mengenai geometrik Jalan.

Lintas atas merupakan bangunan Jalan yang melintasi Jalan lalu lintas. Lintas atas sebagaimana harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: dilengkapi dengan lajur tepian dalam hal tidak terdapat bahu Jalan; dandilengkapi trotoar untuk pejalan kaki dalam keadaan darurat dan untuk akses bagi petugas pemeliharaan.

Lintas bawah merupakan bangunan Jalan yang melintas di bawah Jalan yang lain. Lintas atas sebagaimana harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: dilengkapi dengan lajur tepian dalam hal tidak terdapat bahu Jalan; dandilengkapi trotoar untuk pejalan kaki dalam keadaan darurat dan untuk akses bagi petugas pemeliharaan. 

7.         Perlengkapan Jalan;

Sebagai pendukung konstruksi Jalan, Bangunan Pelengkap Jalan terdiri atas: saluran tepi Jalan; gorong-gorong; dandinding penahan tanah.

Saluran tepi Jalan merupakan saluran untuk menampung dan mengalirkan air hujan atau air yang ada di permukaan Jalan, bahu Jalan, daerah tangkapan air hujan dan jalur lainnya, serta air dari drainase di bawah muka Jalan di sepanjang ruas Jalan. Saluran tepi Jalan harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: berupa galian tanah biasa atau diperkeras; dalam hal saluran tepi jalan berfungsi sebagai bagian dari ruang bebas Jalan, kemiringannya disesuaikan dengan konsep Jalan berkeselamatan; berupa saluran tepi Jalan tipe tertutup untuk wilayah yang banyak dilalui pejalan kaki; dan memiliki dimensi dengan kemampuan mengalirkan debit air maksimal.

Gorong-gorong merupakan saluran air yang melintang di bawah permukaan Jalan yang berfungsi mengalirkan air dari saluran tepi Jalan yang satu ke saluran tepi Jalan yang lainnya. Gorong-gorong harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut:memiliki usia pelayanan minimal 20 (dua puluh) tahun; mudah pemeliharaannya; dankonstruksi kepala gorong-gorong tidak membahayakan pengguna Jalan. Dalam hal gorong-gorong difungsikan juga sebagai penampung air dari drainase/saluran alam lingkungan, dimensi goronggorong harus mempertimbangkan volume air tambahan yang ditampung.

Dinding penahan tanah merupakan bangunan yang digunakan untukmenyokong dan/atau melindungi badan Jalan yang berada di lereng atau di bawah permukaan badan Jalan yang mampu menahan beban. Dinding penahan tanah harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut: berupa struktur penahan tanah yang memiliki kekuatan sesuai dengan umur rencana; mudah pemeliharaannya; dan dilengkapi sistem drainase. 

8.         Penggunaan Jalan sesuai dengan fungsinya;

Penggunaan Jalan sesuai dengan fungsinya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

9.         Ketidakterputusan.

Ketidakterputusan Jalan merupakan keterhubungan antarpusat kegiatan pada tingkat nasional dengan tingkat regional secara berkesinambungan. Ketidakterputusan Jalan harus diterapkan pada Jalan arteri primer dan Jalan kolektor primer yang memasuki wilayah perkotaan

Comments

Popular posts from this blog

SIKLUS KERJA PEMINDAHAN TANAH

Pada saat memindahkan material, siklus kerja merupakan kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang. Pekerjaan pokok pada kegiatan ini adalah menggali, memuat, memindahkan, membongkar dan kembali ke kegiatan awal. Semua kegiatan ini dapat dilakukan dengan satu alat atau dengan beberapa alat. Setiap alat berat yang bekerja akan mempunyai kemampuan memindah material per siklus. Siklus kerja adalah proses gerakan dari suatu alat dari gerakan mulainya sampai kembali lagi pada gerakan mula tersebut. Adapun waktu yang diperlukan untuk melakukan SATU siklus kegiatan di atas disebut waktu siklus / edar atau cycle time (CT). Gerakan yang dilakukan dalam satu siklus akan berbeda tergantung kepada: 1. Jenis alat berat yang digunakan Misal: Dump truck (Pemuatan – Pengangkutan – Penumpahan - Kembali, Bull-dozer (Penancapan blade – penggusuran – Pengangkatan Blade – Memutar), Excavator (Penancapan blade – penggusuran – Pengangkatan Blade – Memutar). 2. ...

PRODUKTIVITAS BACKHOE

Untuk menghitung produksi backhoe faktor yang mempengaruhi adalah kapaitas bucket , dalam galian, jenis material yang digali, sudut swing dan keadaan manajemen/medan. Produksi backhoe secara umum dapat ditentukan dengan rumus: Produktivitas = (60/T) X BC X JM X BF T      : Cycle Time (menit) BC    : kapasitas bucket (m³) JM    :  kondisi manajemen dan medan kerja BF    :  faktor pengisian bucket Jangkauan dan Kapasitas Bucket Caterpilar TIPE STICK TINGGI BUANG JANGKAUAN DALAM GALI KAPASITAS   BUCKET (mm) (m) Maksimal (mm) Maksimal (mm) Heaped (m³) 215 1800 5,46 8,43 5,39 0,38 sd 0,96 2200 5,44 8,69 5,77 2800 5,69 9,25 6,38 225 1980 5,82 9,24 5,97 0,57 sd 1,24 2440 5,79 9,58 6,43 ...

RUANG PENGAWASAN JALAN

  RUANG PENGAWASAN JALAN Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu. Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut: jalan arteri primer 15 (lima belas) meter; jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter; jalan lokal primer 7 (tujuh) meter; jalan lingkungan primer 5 (lima) meter; jalan arteri sekunder 15 (lima belas) meter; jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter; jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter; jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu. Setiap orang dilarang menggunakan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, ketentuan ini tidak ber...