PEMINDAHAN TANAH
Pada dasarnya pekerjaan
pemindahan tanah adalah sama yaitu memindahkan material (tanah dari satu tempat
ke tempat yang lain). Di alam, material yang ditemukan pada umumnya tidak
homogen, tetapi merupakan material campuran. Material yang terdapat di tempat
asalnya disebut material asli atau bank material. Bila sebagian material
dipindahkan maka volume material yang dipindahkan tersebut akan menajadi lebih
besar daripada volume material ditempat asalnya. Material yang dipindahkan
tersebut dikenal sebagai material lepas
atau loose material. Jika material
lepas tersebut dipadatkan maka volume material akan kembali menyusut, material
ini disebut material padat atau compacted material.
Proses pekerjaan dalam pelaksanaan pemindahan tanah berbeda-beda, hal ini dipengaruhi faktor:
1. Sifat fisik material/tanah
2. Jarak angkut/pemindahan
3. Tujuan akhir pekerjaan
4. Keadaan situasi/kondisi lapangan (topografi)
5. Tuntutan kualitas
6. Skala proyek (besar kecilnya proyek)
Urutan dalam pekerjaan pemindahan tanah sebagai berikut:
Pengupasan Top Soil (Lapisan Atas atau Striping)
Top soil pada
pekerjaan konstruksi (bangunan, jalan dan lain-lain) merupakan material yang
harus dibuang karena dapat berakibat kurang stabil terhadap hasil suatu
pekerjaan pemindahan tanah. Lain halnya jika tujuan pemakaian adalah untuk
pertanian/perkebunan, maka top soil merupakan unsur yang sangat berguna
sehingga harus ditangani dengan cermat dan hati-hati agar kerusakan dan
kehilangan tanah humus dapat diminimalisir. Begitupula dengan pekerjaan
penambangan dilaksanakana dengan menyisihkan top soil disuatu tempat, yang
nantinya setelah selesai penambangan bisa diapakai kembali untuk reklamasi
(back filling) sehingga kondisi tanah bisa ditanami kembali (reboisasi).
Kegiatan untuk mengupas top soil dinamanakan Stripping.
2. Penggalian
(Excavating)
Excavating
adalah suatu kegiatan penggalian material (tanah) yang akan digunakan atau akan
dibuang. Bila tanah biasa (normal), bisa langsung dilakukan penumpukan stok
atau langsung dimuat (loading). Bila kondisi tanah keras harus dilakukan
penggarutan (ripping) terlebih dahulu, kemudian dilakukan stock pilling dan
pemuatan (loading). Bila terlalu keras dimana pekerjaan ripping tidak ekonomis
(tidak mampu) mesti dilakukan peledakan (blasting) guna memecahkan belahan
material terlebih dahulu sebelum dilakukan stock pilling kemudian dilakukan
pemuatan (loading).
3. Pengangkutan
(Hauling)
Pengangkutan
material (tanah) oleh alat angkut dilakukan dengan menggunakan dump truck,
motor scraper atau wheel loader (load and carry) atau bisa menggunakan
bulldozer jika jarak angkut kurang dari 100 meter.
4. Dumping
Dumping adalah
suatu keiatan pembuangan material (tanah) dari alat angkut dengan tujuan:
Pekerjaan
konstruksi dumping diteruskan dengan spreading, grading dan compacting. Alat
yang digunakan untuk meratakan dari
dumping adalah bulldozer, kemudian perataan yang lebih halus (grading) dengan
motor grader, dan selanjutnya dipadatkan (compacting) dengan menggunakan
compactor. Pada pekerjaan pertambangan (cement) dumping menuju stone crusher
kemudian diangkut (hauling) melewati belt coveyor untuk seterusnya dikirim ke
pabrik (handling product). Pada pekerjaan pertambangan (Batu Bara) dumping
tanah tutup, dibuang didisposal dan diratakan bulldozer.
Urutan kinerja pemindahan tanah dapat dilihat pada bagan diatas.
Comments
Post a Comment