Skip to main content

PEMINDAHAN TANAH

 

PEMINDAHAN TANAH


Pada dasarnya pekerjaan pemindahan tanah adalah sama yaitu memindahkan material (tanah dari satu tempat ke tempat yang lain). Di alam, material yang ditemukan pada umumnya tidak homogen, tetapi merupakan material campuran. Material yang terdapat di tempat asalnya disebut material asli atau bank material. Bila sebagian material dipindahkan maka volume material yang dipindahkan tersebut akan menajadi lebih besar daripada volume material ditempat asalnya. Material yang dipindahkan tersebut dikenal sebagai material lepas atau loose material. Jika material lepas tersebut dipadatkan maka volume material akan kembali menyusut, material ini disebut material padat atau compacted material.

Proses pekerjaan dalam pelaksanaan pemindahan tanah berbeda-beda, hal ini dipengaruhi faktor:

1.      Sifat fisik material/tanah

2.       Jarak angkut/pemindahan

3.       Tujuan akhir pekerjaan

4.       Keadaan situasi/kondisi lapangan (topografi)

5.       Tuntutan kualitas

6.       Skala proyek (besar kecilnya proyek)

 

Urutan dalam pekerjaan pemindahan tanah sebagai berikut:

 Pengupasan Top Soil (Lapisan Atas atau Striping)

Top soil pada pekerjaan konstruksi (bangunan, jalan dan lain-lain) merupakan material yang harus dibuang karena dapat berakibat kurang stabil terhadap hasil suatu pekerjaan pemindahan tanah. Lain halnya jika tujuan pemakaian adalah untuk pertanian/perkebunan, maka top soil merupakan unsur yang sangat berguna sehingga harus ditangani dengan cermat dan hati-hati agar kerusakan dan kehilangan tanah humus dapat diminimalisir. Begitupula dengan pekerjaan penambangan dilaksanakana dengan menyisihkan top soil disuatu tempat, yang nantinya setelah selesai penambangan bisa diapakai kembali untuk reklamasi (back filling) sehingga kondisi tanah bisa ditanami kembali (reboisasi). Kegiatan untuk mengupas top soil dinamanakan Stripping.


2.    Penggalian (Excavating)

Excavating adalah suatu kegiatan penggalian material (tanah) yang akan digunakan atau akan dibuang. Bila tanah biasa (normal), bisa langsung dilakukan penumpukan stok atau langsung dimuat (loading). Bila kondisi tanah keras harus dilakukan penggarutan (ripping) terlebih dahulu, kemudian dilakukan stock pilling dan pemuatan (loading). Bila terlalu keras dimana pekerjaan ripping tidak ekonomis (tidak mampu) mesti dilakukan peledakan (blasting) guna memecahkan belahan material terlebih dahulu sebelum dilakukan stock pilling kemudian dilakukan pemuatan (loading).


3.     Pengangkutan (Hauling)

Pengangkutan material (tanah) oleh alat angkut dilakukan dengan menggunakan dump truck, motor scraper atau wheel loader (load and carry) atau bisa menggunakan bulldozer jika jarak angkut kurang dari 100 meter.


4.     Dumping

Dumping adalah suatu keiatan pembuangan material (tanah) dari alat angkut dengan tujuan:

Pekerjaan konstruksi dumping diteruskan dengan spreading, grading dan compacting. Alat yang digunakan  untuk meratakan dari dumping adalah bulldozer, kemudian perataan yang lebih halus (grading) dengan motor grader, dan selanjutnya dipadatkan (compacting) dengan menggunakan compactor. Pada pekerjaan pertambangan (cement) dumping menuju stone crusher kemudian diangkut (hauling) melewati belt coveyor untuk seterusnya dikirim ke pabrik (handling product). Pada pekerjaan pertambangan (Batu Bara) dumping tanah tutup, dibuang didisposal dan diratakan bulldozer.

Urutan kinerja pemindahan tanah dapat dilihat pada bagan diatas.

 

 

Comments

Popular posts from this blog

TINGKATAN JARINGAN IRIGASI

  Berdasarkan cara pengaturan pengukuran aliran air dan lengkapnya fasilitas, jaringan irigasi dapat dibedakan ke dalam tiga tingkatan : Sederhana; Semiteknis dan Teknis. Jaringan Irigasi Sederhana Didalam irigasi sederhan,  pembagian air tidak diukur atau diatur, air lebih akan mengalir ke saluran pembuang. Para petani pemakai air itu tergabung dalam satu kelompok jaringan irigasi yang sama, sehingga tidak memerlukan keterlibatan pemerintah didalam organisasi jaringan irigasi semacam ini. Persediaan air biasanya berlimpah dengan kemiringan berkisar antara sedang sampai curam. Oleh karena itu hampir-hampir tidak diperlukan teknik yang sulit untuk sistem pembagian airnya. Jaringan irigasi yang masih sederhana itu mudah diorganisasi tetapi memiliki kelemahan-kelemahan yang serius. Pertama-tama, ada pemborosan air dan karena pada umumnya jaringan ini terletak di daerah yang tinggi, air yang terbuang itu tidak selalu dapat mencapai daerah rendah yang lebih subur. Kedua, terdapat bany

LAPISAN KONSTRUKSI PERKERASAN JALAN

  Lapisan konstruksi perkerasan secara umum yang biasa digunakan di Indonesia menurut Sukirman (1999) terdiri dari : 1.        Lapisan permukaan ( surface course ). Lapisan permukaan adalah lapisan yang terletak paling atas yang berfungsi sebagai lapis perkerasan penahan beban roda, lapis kedap air, lapis aus dan lapisan yang menyebarkan beban kelapisan bawah. Jenis lapisan permukaan yang umum dipergunakan di Indonesia adalah lapisan bersifat non structural dan bersifat struktural 2.       Lapisan pondasi atas ( base course ). Lapisan pondasi atas adalah lapisan perkerasan yang terletak diantara lapisan pondasi bawah dan lapisan permukaan yang berfungsi sebagai penahan gaya lintang dari beban roda, lapisan peresapan dan bantalan terhadap lapisan permukaan 3.        Lapisan pondasi bawah ( subbase course ). Lapisan pondasi bawah adalah lapisan perkerasan yang terletak antara lapisan pondasi atas dan tanah dasar. Fungsi lapisan pondasi bawah yaitu : a. Bagian dari konst

KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 602/KPTS/M/2023 TENTANG BATAS MINIMUM NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI JASA KONSTRUKSI

 KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 602/KPTS/M/2023 TENTANG BATAS MINIMUM NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI   JASA KONSTRUKSI Menentukan batas minimum nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai acuan dalam menentukan batas minimum nilai TKDN yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Batas minimum nilai TKDN diterapkan pada semua jenis pengadaan pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peraturan tersebut dapat di unduh DISINI