TERMINAL
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang
digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan
orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. Dibangun dan diselenggarakannya
Terminal untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta
keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu dan dapat berupa Terminal
penumpang dan/atau Terminal barang. Untuk kepentingan sendiri, badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dapat membangun Terminal barang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap Kendaraan Bermotor Umum
dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan
lain dalam izin trayek.
Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan
rencana kebutuhan Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan:
tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan; kesesuaian lahan dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; kesesuaian dengan rencana pengembangan
dan/atau kinerja jaringan Jalan, jaringan trayek, dan jaringan lintas; kesesuaian
dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan; keserasian dan
keseimbangan dengan kegiatan lain; permintaan angkutan; kelayakan teknis,
finansial, dan ekonomi; Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan; dan/atau kelestarian lingkungan hidup.
Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitas
Terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan. Fasilitas Terminal
meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang. Untuk menjaga kondisi
fasilitas Terminal penyelenggara Terminal wajib melakukan pemeliharaan. Lingkungan
kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan bagi fasilitas Terminal. Lingkungan
kerja Terminal dikelola oleh penyelenggara Terminal dan digunakan untuk
pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal. Lingkungan
kerja Terminal ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.
Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan: rancang bangun;
buku kerja rancang bangun; rencana induk Terminal; analisis dampak Lalu Lintas;
dan analisis mengenai dampak lingkungan. Setiap penyelenggara Terminal wajib
memberikan pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar pelayanan yang
ditetapkan.
Comments
Post a Comment