PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi
segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya
yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan
tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air,
kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
Dalam Pelaksanaan Jalan mengacu pada Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah ditetapkan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan.
Link Download:
Comments
Post a Comment