Skip to main content

Posts

Showing posts from August, 2023

PENGELOMPOKAN KELAS JALAN (UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009)

  PENGELOMPOKAN KELAS JALAN Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor. Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan terdiri atas: 1.     Jalan Kelas I Jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton. 2.     Jalan Kelas II Jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000

STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) JALAN TOL

  STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) JALAN TOL Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol adalah ukuran jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol. Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan. Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat. Sesuai dengan Peraturan Menteri PU No. 16/PRT/M/2014, Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol mencakup substansi pelayanan: 1.     Kondisi jalan tol Pelayanan kondisi jalan tol ini pada dasarnya dapat dilihat dari tiga indikator, yakni: Kekesatan . Tingkat kekesatan jalan tol diukur dengan menggunakan alat Mu-meter. Standar yang harus dipenuhi adalah lebih dari 0.33 Mu. Ketidakrataan . Ket

JALAN TOL

  JALAN TOL Dalam kehidupan bermasyarakat, terjadi pergerakan dan perpindahan orang, barang, maupun jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup, yang disebut sebagai lalu lintas. Lalu lintas digambarkan sebagai urat darah dalam tubuh manusia, yang mana pergerakan dan perpindahan orang, barang, maupun jasa akan memengaruhi efektivitas dan efisiensi pemenuhan akan kebutuhan hidup. Perpindahan dan pergerakan ini lazimnya berpengaruh terhadap industri, perdagangan, dan perniagaan. Namun pada perkembangannya lalu lintas dapat meruntuhkan batas-batas wilayah, yang berimplikasi pada kemajuan dan pemerataan pembangunan, pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya (Adisasmita, 2005). Untuk itu dibutuhkan infrastruktur yang dapat mendukung lalu lintas, yang salah satunya adalah jalan tol. Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Jalan Tol diselenggarakan untuk: 1. memperlancar lalu lint

RUANG PENGAWASAN JALAN

  RUANG PENGAWASAN JALAN Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu. Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut: jalan arteri primer 15 (lima belas) meter; jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter; jalan lokal primer 7 (tujuh) meter; jalan lingkungan primer 5 (lima) meter; jalan arteri sekunder 15 (lima belas) meter; jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter; jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter; jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu. Setiap orang dilarang menggunakan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, ketentuan ini tidak berlaku

RUANG MILIK JALAN

RUANG MILIK JALAN Ruang milik jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu. Ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan. Sejalur tanah tertentu dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai lansekap jalan. Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar sebagai berikut: jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh) meter; alan raya 25 (dua puluh lima) meter; jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan jalan kecil 11 (sebelas) meter. Ruang milik jalan diberi tanda batas ruang milik jalan yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan. Bidang tanah ruang milik jalan dikuasai oleh penyelenggara jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, p

RUANG MANFAAT JALAN

  RUANG MANFAAT JALAN   Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan dilarang dimanfaatkan oleh setiap orang. Ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnyam, dimana trotoar hanya dipentukan bagi lalu lintas pejalan kaki. Badan jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan dan dalam rangka menunjang pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengamanan konstruksi jalan badan jalan dilengkapi dengan ruang bebas yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan Kedalaman tertentu. Lebar ruang bebas sesuai dengan lebar badan jalan, Tinggi dan kedalaman ruang bebas ditentukan oleh peny

BAGIAN-BAGIAN JALAN

  BAGIAN-BAGIAN JALAN Hai Sobat tahukah kamu, Untuk menjalankan fungsinya dengan baik maka jalan memiliki beberapa bagian. Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. 1.     Ruang Manfaat Jalan Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan. Ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.   2.     Ruang Milik Jalan Ruang milik jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu. Ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jal

JALAN BERDASARKAN PERATURAN JALAN

  Hai Sobat, kalian pasti tidak asing dengan jalan, agar sampai ke tujuan jika ingin bepergian dengan kendaraan tentunya kita harus melewati jalan, tapi tahukah Sobat apa itu jalan? Mari Kita ulas tentang jalan menurut UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Kali ini akan dibahas mengenai apa itu jalan. Menurut UU Nomor 2 Tahun 2022, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. Sedangkan Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat kegiatan/pusat pertumbuhan, dan simpul transportasi dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis. J