Skip to main content

JALAN BERDASARKAN PERATURAN JALAN

 

Hai Sobat, kalian pasti tidak asing dengan jalan, agar sampai ke tujuan jika ingin bepergian dengan kendaraan tentunya kita harus melewati jalan, tapi tahukah Sobat apa itu jalan? Mari Kita ulas tentang jalan menurut UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Kali ini akan dibahas mengenai apa itu jalan.

Menurut UU Nomor 2 Tahun 2022, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. Sedangkan Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat kegiatan/pusat pertumbuhan, dan simpul transportasi dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.

Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas Jalan Umum dan Jalan Khusus. Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum sedangkan Jalan Khusus tidak diperuntukkan bagi lalu lintas umum, tetapi untuk kepentingan lalu lintas sendiri/tertentu yang diselenggarakan oleh selain Penyelenggara Jalan.

Jalan Umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan kabupaten, Jalan kota, dan Jalan desa. status Jalan sesuai dengan pengelompokannya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Penyelenggara Jalan wajib mencantumkan identitas setiap ruas Jalan.

Jalan Khusus dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.

Dalam pelaksanaannya perlu dilakukan Pengaturan Penyelenggaraan Jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan yang dilaksanakan oleh Penyenggara Jalan. Pengaturan Penyelenggaraan jalan bertujuan untuk mewujudkan:

1.ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jalan, termasuk adanya jaminan kepastian dan pelindungan hukum dalam investasi Pembangunan Jalan;

2.Penyelenggaraan Jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan;

3.peran Penyelenggara Jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat;

4.pelayanan Jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja Jalan yang laik fungsi dan berdaya saing. 

Yang dimaksud dengan "andal" adalah pelayanan Jalan yang memenuhi SPM yang meliputi aspek aksesibilitas, mobilitas, kondisi Jalan, keselamatan, dan kecepatan tempuh rata-rata;

Yang dimaksud dengan "prima" adalah selalu memberikan pelayanan yang optimal.

Yang dimaksud dengan "berdaya saing" adalah kondisi jaringan Jalan yang mendukung percepatan penurunan waktu tempuh untuk memangkas biaya ekonomi dan menciptakan efisiensi sehingga dapat berkompetisi dengan jaringan Jalan di negara lain

5.Sistem Jaringan Jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya system transportasi yang terpadu;

6.pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM;

7.partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan; dan

8.Sistem Jaringan Jalan yang berkelanjutan.


Comments

Popular posts from this blog

TINGKATAN JARINGAN IRIGASI

  Berdasarkan cara pengaturan pengukuran aliran air dan lengkapnya fasilitas, jaringan irigasi dapat dibedakan ke dalam tiga tingkatan : Sederhana; Semiteknis dan Teknis. Jaringan Irigasi Sederhana Didalam irigasi sederhan,  pembagian air tidak diukur atau diatur, air lebih akan mengalir ke saluran pembuang. Para petani pemakai air itu tergabung dalam satu kelompok jaringan irigasi yang sama, sehingga tidak memerlukan keterlibatan pemerintah didalam organisasi jaringan irigasi semacam ini. Persediaan air biasanya berlimpah dengan kemiringan berkisar antara sedang sampai curam. Oleh karena itu hampir-hampir tidak diperlukan teknik yang sulit untuk sistem pembagian airnya. Jaringan irigasi yang masih sederhana itu mudah diorganisasi tetapi memiliki kelemahan-kelemahan yang serius. Pertama-tama, ada pemborosan air dan karena pada umumnya jaringan ini terletak di daerah yang tinggi, air yang terbuang itu tidak selalu dapat mencapai daerah rendah yang lebih subur. Kedua, terd...

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

  PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. Dalam Pelaksanaan Jalan mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Link Download: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

PEMINDAHAN TANAH

  PEMINDAHAN TANAH Pada dasarnya pekerjaan pemindahan tanah adalah sama yaitu memindahkan material (tanah dari satu tempat ke tempat yang lain). Di alam, material yang ditemukan pada umumnya tidak homogen, tetapi merupakan material campuran. Material yang terdapat di tempat asalnya disebut material asli atau bank material . Bila sebagian material dipindahkan maka volume material yang dipindahkan tersebut akan menajadi lebih besar daripada volume material ditempat asalnya. Material yang dipindahkan tersebut dikenal sebagai material lepas atau loose material . Jika material lepas tersebut dipadatkan maka volume material akan kembali menyusut, material ini disebut material padat atau compacted material . Proses pekerjaan dalam pelaksanaan pemindahan tanah berbeda-beda, hal ini dipengaruhi faktor: 1.         Sifat fisik material/tanah 2.        Jarak angkut/pemindahan 3.        Tujuan akhir peke...