Hai Sobat, kalian pasti tidak asing dengan jalan, agar sampai ke tujuan jika ingin bepergian dengan kendaraan tentunya kita harus melewati jalan, tapi tahukah Sobat apa itu jalan? Mari Kita ulas tentang jalan menurut UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Kali ini akan dibahas mengenai apa itu jalan.
Menurut UU Nomor 2 Tahun 2022, Jalan adalah prasarana
transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung,
bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,
yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan
tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan
lori, dan jalan kabel. Sedangkan Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas Jalan
yang saling menghubungkan dan mengikat pusat kegiatan/pusat pertumbuhan, dan
simpul transportasi dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya
dalam satu hubungan hierarkis.
Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas Jalan Umum dan
Jalan Khusus. Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum
sedangkan Jalan Khusus tidak diperuntukkan bagi lalu lintas umum, tetapi untuk
kepentingan lalu lintas sendiri/tertentu yang diselenggarakan oleh selain
Penyelenggara Jalan.
Jalan Umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan kabupaten, Jalan kota, dan Jalan desa. status Jalan sesuai dengan pengelompokannya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Penyelenggara Jalan wajib mencantumkan identitas setiap ruas Jalan.
Jalan Khusus dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.
Dalam pelaksanaannya perlu dilakukan Pengaturan Penyelenggaraan Jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan yang dilaksanakan oleh Penyenggara Jalan. Pengaturan Penyelenggaraan jalan bertujuan untuk mewujudkan:
1.ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jalan, termasuk adanya jaminan kepastian dan pelindungan hukum dalam investasi Pembangunan Jalan;
2.Penyelenggaraan Jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan;
3.peran Penyelenggara Jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat;
4.pelayanan Jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja Jalan yang laik fungsi dan berdaya saing.
Yang dimaksud dengan "andal" adalah pelayanan Jalan yang memenuhi SPM yang meliputi aspek aksesibilitas, mobilitas, kondisi Jalan, keselamatan, dan kecepatan tempuh rata-rata;
Yang dimaksud dengan "prima" adalah selalu memberikan pelayanan yang optimal.
Yang dimaksud dengan "berdaya saing" adalah kondisi jaringan Jalan yang mendukung percepatan penurunan waktu tempuh untuk memangkas biaya ekonomi dan menciptakan efisiensi sehingga dapat berkompetisi dengan jaringan Jalan di negara lain
5.Sistem Jaringan Jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya system transportasi yang terpadu;
6.pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM;
7.partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan; dan
8.Sistem Jaringan Jalan yang berkelanjutan.
Comments
Post a Comment