STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) JALAN TOL
Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol adalah ukuran jenis dan
mutu pelayanan dasar yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan
tol. Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ukuran yang harus dicapai dalam
pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol,
kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit
pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan. Besaran ukuran yang harus
dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil
pengawasan fungsi dan manfaat. Sesuai dengan Peraturan Menteri PU No.
16/PRT/M/2014, Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol mencakup substansi pelayanan:
1. Kondisi jalan tol
Pelayanan
kondisi jalan tol ini pada dasarnya dapat dilihat dari tiga indikator, yakni:
Kekesatan. Tingkat kekesatan jalan tol diukur
dengan menggunakan alat Mu-meter. Standar yang harus dipenuhi adalah lebih dari
0.33 Mu.
Ketidakrataan. Ketidakrataan berkaitan erat dengan
tingkat kenyamanan dalam berkendara, adapun tolak ukur yang digunakan untuk
aspek ini adalah besaran IRI yang harus kurang dari atau sama dengan 4m/km.
Tidak
ada lubang. Pema
tauan terhadap kondisi tidak ada lubang dilakukan secra visual yang meliputi
pengamatan terhadap alur, retak, amblas, pelepasan butir gelombang, lubang
serta rusak tepi/tambalan. Kondisi yang disyaratkan adalah 100% tidak ada
lubang.
2. Kecepatan tempuh rata-rata
Dalam
Aspek layanan ini, besaran tolok ukur dibedakan untuk jalan tol dalam kota dan
jalan tol luar kota. Untuk jalan tol dalam kota disyaratkan kecepatan tempuh
rata-rata lebih dari atau sama dengan 1,6x jalan non tol. Sedangkan untuk jalan
tol luar kota kecepatan tempuh rata-rata harus lebih dari atau sama dengan 1,8x
jalan non tol.
3. Aksessibilitas
Indikator
untuk aksesibilitas meliputi kecepatan transaksi dan jumlah gardu tol. Tolak
ukur yang digunakan dibedakan untuk sistem transaksi terbuka dan sistem
transaksi tertutup. Untuk sistem terbuka kecepatan transaksi harus kurang dari
atau sama dengan 8 detik/kendaraan. Sedangkan pada gardu tertutup harus tidak
lebih dari 7 detik/kendaraan di gardu masuk dan 11 detik per kendaraan pada
gardu keluar.
Sementara
untuk jumlah gardu tol disyaratkan agar gardu pada sistem transaksi terbuka
harus melayani tidak lebih dari 450 kendaraan/jam per gardu. Sedangkan untuk
sistem tertutup harus tidak lebih dari 500 kendaraan/jam per gardu masuk dan
300 kendaraan/jam per gardu keluar.
4. Mobilitas
Indikator
untuk aspek layanan ini adalah kecepatan penaganan hambatan lalu lintas yang
mencakup observasi patroli dan patroli kendaraan derek dengan syarat 30 menit
persiklus pengamatan, waktu mulai diterimanya informasi sampai ke tempat
kejadian yang tidak boleh lebih dari 30 menit, serta penanganan akibat
kendaraan mogok dengan syarat penderekan gratis ke gerbang tol atau bengkel
terdekat
5. Keselamatan
Sarana
pengaturan lalu lintas termasuk di dalamnya perambuan, marka jalan, guide
post/reflector dan patok per kilometer. Semua sarana tersebut harus 100%
lengkap dengan refleksivitas minimal 80% untuk marka dan guide post.
Penerangan
Jalan umum (PJU) wilayah perkotaan, disyaratkan bahwa 100% lampu menyala.
Pagar
rumija dimana disyaratkan 100% terpenuhi.
Penanganan
kecelakaan berupa evakuasi korban kecelakaan ke rumah sakit terdekat dan
penderekan gratis.
Penanganan
dan penegakan hukum dengan tolak ukur keberadaan polisi patroli jalan raya yang
siap 24 jam
6. Unit pertolongan/penyelamatan dan
bantuan pelayanan
Indikator
yang digunakan meliputi keberadaan Kendaraan Derek, Polisi Patroli Jalan Raya
(PJR), Patroli Jalan Tol (Operator), Kendaraan Rescue dan Sistem Informasi.
Syarat-syarat jumlah unit yang dibutuhkan dapat dilihat pada peraturan menteri
PU tentang SPM Jalan Tol
7. Lingkungan
Kebersihan dalam Rumija Jalan Tol tidak ada sampah dan Kantor Operasional Gardu Tol Tidak ada sampah, terawat dan bersih. Tanaman dalam Rumija Jalan Tol tidak menggangu fungsi jalan tol. Tinggi rumput di Rumija diluar Rumaja < 30 cm
8. Tempat Istirahat (TI), dan Tempat
istirahat dan pelayanan (TIP)
Seluruh permukaan
jalan di tempat istirahat dan permukaan jalan di jalur masuk dan keluar tempat istirahat
tidak ada lubang, retak dan pecah. Toilet Berfungsi 100%, Bersih, Gratis. Parkir
Kendaraan Berfungsi 100%, Teratur, Bersih,Gratis dan Dilarang Parkir di On/Off
Ramp. Penerangan Berfungsi 100% Mengacu kepada standar PJU, Stasiun Pengisian Bahan
Bakar Berfungsi 100% Mengacu kepada ketetapan ESDM. Bengkel Umum Berfungsi 100%
dan Bengkel harus memiliki ijin usaha. Tempat Makan dan Minum Berfungsi 100%
dan Wajib memberikan informasi harga makanan dan minuman yang dijual
Comments
Post a Comment