Skip to main content

JALAN TOL

 

JALAN TOL


Dalam kehidupan bermasyarakat, terjadi pergerakan dan perpindahan orang, barang, maupun jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup, yang disebut sebagai lalu lintas. Lalu lintas digambarkan sebagai urat darah dalam tubuh manusia, yang mana pergerakan dan perpindahan orang, barang, maupun jasa akan memengaruhi efektivitas dan efisiensi pemenuhan akan kebutuhan hidup. Perpindahan dan pergerakan ini lazimnya berpengaruh terhadap industri, perdagangan, dan perniagaan. Namun pada perkembangannya lalu lintas dapat meruntuhkan batas-batas wilayah, yang berimplikasi pada kemajuan dan pemerataan pembangunan, pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya (Adisasmita, 2005). Untuk itu dibutuhkan infrastruktur yang dapat mendukung lalu lintas, yang salah satunya adalah jalan tol.

Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Jalan Tol diselenggarakan untuk:
1. memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang;
2. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi;
3. meringankan beban dana Pemerintah Pusat melalui partisipasi pengguna Jalan;
4. meningkatkan pemerataan hasil pembangunan;
5. meningkatkan aksesibilitas dari daerah potensial yang belum berkembang; dan
6. meningkatkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat.

Jalan Tol merupakan bagian dari Sistem Jaringan Jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu dimana Pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Badan Usaha yang memenuhi persyaratan berdasarkan prinsip transparansi dan keterbukaan. Pengguna Jalan Tol dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan Jalan Tol.

Tarif Tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna Jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2022, parameter besarnya tarif memiliki perspektif baru, yaitu merefleksikan kebijakan Pemerintah. Tarif tidak saja menjadi ukuran pengembalian investasi dan tingkat daya beli masyarakat, tapi menjadi instrumen Pemerintah untuk berbagai kebijakan pembangunan, khususnya dalam bidang transportasi dan investasi. Kriteria baru ini akan membuka banyak sekali kesempatan Pemerintah untuk mengembangkan jalan tol, meningkatkan kualitas jalan, hingga memberikan dorongan bagi tarif yang lebih adil serta menggunakan investasi swasta di jalan tol untuk pengembangan kawasan. Kebijakan ini memungkinkan Pemerintah menerapkan tarif dinamis (dynamic pricing) yang menjadi instrumen efektif implementasi pengaturan lalu lintas.

Comments

Popular posts from this blog

TINGKATAN JARINGAN IRIGASI

  Berdasarkan cara pengaturan pengukuran aliran air dan lengkapnya fasilitas, jaringan irigasi dapat dibedakan ke dalam tiga tingkatan : Sederhana; Semiteknis dan Teknis. Jaringan Irigasi Sederhana Didalam irigasi sederhan,  pembagian air tidak diukur atau diatur, air lebih akan mengalir ke saluran pembuang. Para petani pemakai air itu tergabung dalam satu kelompok jaringan irigasi yang sama, sehingga tidak memerlukan keterlibatan pemerintah didalam organisasi jaringan irigasi semacam ini. Persediaan air biasanya berlimpah dengan kemiringan berkisar antara sedang sampai curam. Oleh karena itu hampir-hampir tidak diperlukan teknik yang sulit untuk sistem pembagian airnya. Jaringan irigasi yang masih sederhana itu mudah diorganisasi tetapi memiliki kelemahan-kelemahan yang serius. Pertama-tama, ada pemborosan air dan karena pada umumnya jaringan ini terletak di daerah yang tinggi, air yang terbuang itu tidak selalu dapat mencapai daerah rendah yang lebih subur. Kedua, terd...

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

  PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. Dalam Pelaksanaan Jalan mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Link Download: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

PEMINDAHAN TANAH

  PEMINDAHAN TANAH Pada dasarnya pekerjaan pemindahan tanah adalah sama yaitu memindahkan material (tanah dari satu tempat ke tempat yang lain). Di alam, material yang ditemukan pada umumnya tidak homogen, tetapi merupakan material campuran. Material yang terdapat di tempat asalnya disebut material asli atau bank material . Bila sebagian material dipindahkan maka volume material yang dipindahkan tersebut akan menajadi lebih besar daripada volume material ditempat asalnya. Material yang dipindahkan tersebut dikenal sebagai material lepas atau loose material . Jika material lepas tersebut dipadatkan maka volume material akan kembali menyusut, material ini disebut material padat atau compacted material . Proses pekerjaan dalam pelaksanaan pemindahan tanah berbeda-beda, hal ini dipengaruhi faktor: 1.         Sifat fisik material/tanah 2.        Jarak angkut/pemindahan 3.        Tujuan akhir peke...