Skip to main content

JALAN TOL

 

JALAN TOL


Dalam kehidupan bermasyarakat, terjadi pergerakan dan perpindahan orang, barang, maupun jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup, yang disebut sebagai lalu lintas. Lalu lintas digambarkan sebagai urat darah dalam tubuh manusia, yang mana pergerakan dan perpindahan orang, barang, maupun jasa akan memengaruhi efektivitas dan efisiensi pemenuhan akan kebutuhan hidup. Perpindahan dan pergerakan ini lazimnya berpengaruh terhadap industri, perdagangan, dan perniagaan. Namun pada perkembangannya lalu lintas dapat meruntuhkan batas-batas wilayah, yang berimplikasi pada kemajuan dan pemerataan pembangunan, pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya (Adisasmita, 2005). Untuk itu dibutuhkan infrastruktur yang dapat mendukung lalu lintas, yang salah satunya adalah jalan tol.

Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Jalan Tol diselenggarakan untuk:
1. memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang;
2. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi;
3. meringankan beban dana Pemerintah Pusat melalui partisipasi pengguna Jalan;
4. meningkatkan pemerataan hasil pembangunan;
5. meningkatkan aksesibilitas dari daerah potensial yang belum berkembang; dan
6. meningkatkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat.

Jalan Tol merupakan bagian dari Sistem Jaringan Jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu dimana Pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Badan Usaha yang memenuhi persyaratan berdasarkan prinsip transparansi dan keterbukaan. Pengguna Jalan Tol dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan Jalan Tol.

Tarif Tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna Jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2022, parameter besarnya tarif memiliki perspektif baru, yaitu merefleksikan kebijakan Pemerintah. Tarif tidak saja menjadi ukuran pengembalian investasi dan tingkat daya beli masyarakat, tapi menjadi instrumen Pemerintah untuk berbagai kebijakan pembangunan, khususnya dalam bidang transportasi dan investasi. Kriteria baru ini akan membuka banyak sekali kesempatan Pemerintah untuk mengembangkan jalan tol, meningkatkan kualitas jalan, hingga memberikan dorongan bagi tarif yang lebih adil serta menggunakan investasi swasta di jalan tol untuk pengembangan kawasan. Kebijakan ini memungkinkan Pemerintah menerapkan tarif dinamis (dynamic pricing) yang menjadi instrumen efektif implementasi pengaturan lalu lintas.

Comments

Popular posts from this blog

SIKLUS KERJA PEMINDAHAN TANAH

Pada saat memindahkan material, siklus kerja merupakan kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang. Pekerjaan pokok pada kegiatan ini adalah menggali, memuat, memindahkan, membongkar dan kembali ke kegiatan awal. Semua kegiatan ini dapat dilakukan dengan satu alat atau dengan beberapa alat. Setiap alat berat yang bekerja akan mempunyai kemampuan memindah material per siklus. Siklus kerja adalah proses gerakan dari suatu alat dari gerakan mulainya sampai kembali lagi pada gerakan mula tersebut. Adapun waktu yang diperlukan untuk melakukan SATU siklus kegiatan di atas disebut waktu siklus / edar atau cycle time (CT). Gerakan yang dilakukan dalam satu siklus akan berbeda tergantung kepada: 1. Jenis alat berat yang digunakan Misal: Dump truck (Pemuatan – Pengangkutan – Penumpahan - Kembali, Bull-dozer (Penancapan blade – penggusuran – Pengangkatan Blade – Memutar), Excavator (Penancapan blade – penggusuran – Pengangkatan Blade – Memutar). 2. ...

PRODUKTIVITAS BACKHOE

Untuk menghitung produksi backhoe faktor yang mempengaruhi adalah kapaitas bucket , dalam galian, jenis material yang digali, sudut swing dan keadaan manajemen/medan. Produksi backhoe secara umum dapat ditentukan dengan rumus: Produktivitas = (60/T) X BC X JM X BF T      : Cycle Time (menit) BC    : kapasitas bucket (m³) JM    :  kondisi manajemen dan medan kerja BF    :  faktor pengisian bucket Jangkauan dan Kapasitas Bucket Caterpilar TIPE STICK TINGGI BUANG JANGKAUAN DALAM GALI KAPASITAS   BUCKET (mm) (m) Maksimal (mm) Maksimal (mm) Heaped (m³) 215 1800 5,46 8,43 5,39 0,38 sd 0,96 2200 5,44 8,69 5,77 2800 5,69 9,25 6,38 225 1980 5,82 9,24 5,97 0,57 sd 1,24 2440 5,79 9,58 6,43 ...

RUANG PENGAWASAN JALAN

  RUANG PENGAWASAN JALAN Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu. Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut: jalan arteri primer 15 (lima belas) meter; jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter; jalan lokal primer 7 (tujuh) meter; jalan lingkungan primer 5 (lima) meter; jalan arteri sekunder 15 (lima belas) meter; jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter; jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter; jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu. Setiap orang dilarang menggunakan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, ketentuan ini tidak ber...