JALAN TOL
Dalam kehidupan bermasyarakat, terjadi pergerakan dan perpindahan orang, barang, maupun jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup, yang disebut sebagai lalu lintas. Lalu lintas digambarkan sebagai urat darah dalam tubuh manusia, yang mana pergerakan dan perpindahan orang, barang, maupun jasa akan memengaruhi efektivitas dan efisiensi pemenuhan akan kebutuhan hidup. Perpindahan dan pergerakan ini lazimnya berpengaruh terhadap industri, perdagangan, dan perniagaan. Namun pada perkembangannya lalu lintas dapat meruntuhkan batas-batas wilayah, yang berimplikasi pada kemajuan dan pemerataan pembangunan, pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya (Adisasmita, 2005). Untuk itu dibutuhkan infrastruktur yang dapat mendukung lalu lintas, yang salah satunya adalah jalan tol.
Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Jalan Tol diselenggarakan untuk:
1. memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang;
2. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi;
3. meringankan beban dana Pemerintah Pusat melalui partisipasi pengguna Jalan;
4. meningkatkan pemerataan hasil pembangunan;
5. meningkatkan aksesibilitas dari daerah potensial yang belum berkembang; dan
6. meningkatkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat.
Jalan Tol merupakan bagian dari Sistem Jaringan Jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu dimana Pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Badan Usaha yang memenuhi persyaratan berdasarkan prinsip transparansi dan keterbukaan. Pengguna Jalan Tol dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan Jalan Tol.
Tarif Tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna Jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2022, parameter besarnya tarif memiliki perspektif baru, yaitu merefleksikan kebijakan Pemerintah. Tarif tidak saja menjadi ukuran pengembalian investasi dan tingkat daya beli masyarakat, tapi menjadi instrumen Pemerintah untuk berbagai kebijakan pembangunan, khususnya dalam bidang transportasi dan investasi. Kriteria baru ini akan membuka banyak sekali kesempatan Pemerintah untuk mengembangkan jalan tol, meningkatkan kualitas jalan, hingga memberikan dorongan bagi tarif yang lebih adil serta menggunakan investasi swasta di jalan tol untuk pengembangan kawasan. Kebijakan ini memungkinkan Pemerintah menerapkan tarif dinamis (dynamic pricing) yang menjadi instrumen efektif implementasi pengaturan lalu lintas.
Comments
Post a Comment