PENGELOMPOKAN KELAS JALAN
Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan fungsi
dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan daya dukung untuk menerima
muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor. Pengelompokan Jalan
menurut kelas Jalan terdiri atas:
1. Jalan Kelas I
Jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat
dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu
lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas
ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter,
dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton.
2. Jalan Kelas II
Jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan
yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500
(dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua
belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus)
milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
3. Jalan kelas III
Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan
yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100
(dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan
ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter,
dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan
4. Jalan Kelas Khusus
Jalan kelas khusus, yaitu
jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi
2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan
belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus)
milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.
Comments
Post a Comment