RUANG MILIK JALAN
Ruang milik jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan
sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang dibatasi oleh lebar,
kedalaman, dan tinggi tertentu. Ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang
manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan
datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan. Sejalur tanah tertentu
dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai lansekap
jalan.
Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar sebagai berikut: jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh) meter; alan raya 25 (dua puluh lima) meter; jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan jalan kecil 11 (sebelas) meter. Ruang milik jalan diberi tanda batas ruang milik jalan yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan.
Bidang tanah ruang milik jalan dikuasai oleh penyelenggara jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan. Setiap orang dilarang menggunakan dan memanfaatkan ruang milik jalan.
Comments
Post a Comment