RUANG PENGAWASAN JALAN
Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang
milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan
diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan
serta pengamanan fungsi jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi
tertentu.
Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan
jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai
berikut: jalan arteri primer 15 (lima belas) meter; jalan kolektor primer 10
(sepuluh) meter; jalan lokal primer 7 (tujuh) meter; jalan lingkungan primer 5
(lima) meter; jalan arteri sekunder 15 (lima belas) meter; jalan kolektor
sekunder 5 (lima) meter; jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter; jalan lingkungan
sekunder 2 (dua) meter; dan jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan
hulu.
Setiap orang dilarang menggunakan ruang pengawasan jalan yang
mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, ketentuan ini tidak berlaku bagi Jalan
Khusus. Dalam pengawasan penggunaan ruang pengawasan jalan, penyelenggara jalan
yang bersangkutan bersama instansi terkait berwenang mengeluarkan larangan
terhadap kegiatan tertentu yang dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi dan
konstruksi jalan, dan/atau berwenang melakukan perbuatan tertentu untuk menjamin
peruntukan ruang pengawasan jalan.
Comments
Post a Comment