Skip to main content

BAGIAN-BAGIAN JALAN

 

BAGIAN-BAGIAN JALAN



Hai Sobat tahukah kamu, Untuk menjalankan fungsinya dengan baik maka jalan memiliki beberapa bagian. Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.

1.    Ruang Manfaat Jalan

Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan. Ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.

 

2.    Ruang Milik Jalan

Ruang milik jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu. Ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan. Sejalur tanah tertentu dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai lansekap jalan.

 

3.    Ruang Pengawasan Jalan

Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu.

Comments

Popular posts from this blog

SIKLUS KERJA PEMINDAHAN TANAH

Pada saat memindahkan material, siklus kerja merupakan kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang. Pekerjaan pokok pada kegiatan ini adalah menggali, memuat, memindahkan, membongkar dan kembali ke kegiatan awal. Semua kegiatan ini dapat dilakukan dengan satu alat atau dengan beberapa alat. Setiap alat berat yang bekerja akan mempunyai kemampuan memindah material per siklus. Siklus kerja adalah proses gerakan dari suatu alat dari gerakan mulainya sampai kembali lagi pada gerakan mula tersebut. Adapun waktu yang diperlukan untuk melakukan SATU siklus kegiatan di atas disebut waktu siklus / edar atau cycle time (CT). Gerakan yang dilakukan dalam satu siklus akan berbeda tergantung kepada: 1. Jenis alat berat yang digunakan Misal: Dump truck (Pemuatan – Pengangkutan – Penumpahan - Kembali, Bull-dozer (Penancapan blade – penggusuran – Pengangkatan Blade – Memutar), Excavator (Penancapan blade – penggusuran – Pengangkatan Blade – Memutar). 2. ...

PRODUKTIVITAS BACKHOE

Untuk menghitung produksi backhoe faktor yang mempengaruhi adalah kapaitas bucket , dalam galian, jenis material yang digali, sudut swing dan keadaan manajemen/medan. Produksi backhoe secara umum dapat ditentukan dengan rumus: Produktivitas = (60/T) X BC X JM X BF T      : Cycle Time (menit) BC    : kapasitas bucket (m³) JM    :  kondisi manajemen dan medan kerja BF    :  faktor pengisian bucket Jangkauan dan Kapasitas Bucket Caterpilar TIPE STICK TINGGI BUANG JANGKAUAN DALAM GALI KAPASITAS   BUCKET (mm) (m) Maksimal (mm) Maksimal (mm) Heaped (m³) 215 1800 5,46 8,43 5,39 0,38 sd 0,96 2200 5,44 8,69 5,77 2800 5,69 9,25 6,38 225 1980 5,82 9,24 5,97 0,57 sd 1,24 2440 5,79 9,58 6,43 ...

RUANG PENGAWASAN JALAN

  RUANG PENGAWASAN JALAN Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu. Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut: jalan arteri primer 15 (lima belas) meter; jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter; jalan lokal primer 7 (tujuh) meter; jalan lingkungan primer 5 (lima) meter; jalan arteri sekunder 15 (lima belas) meter; jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter; jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter; jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu. Setiap orang dilarang menggunakan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, ketentuan ini tidak ber...