Skip to main content

PRESIPITASI


Presipitasi adalah proses turunnya air dari atmosfer kepermukaan bumi dan laut. Air yang turun bisa berbentuk curah hujan maupun salju tergantung dengan dimana posisi turunnya air tersebut. Jika di daerah tropis, presipitasi yang terjadi berupa air hujan. Sedangkan jika terjadi di daerah beriklim sedang, presipitasi dapat berbentuk curah hujan ataupun salju. Jumlah curah hujan yang diterima oleh suatu daerah di samping tergantung sirkulasi uap air, juga tergantung dari faktor-faktor: Letak garis lintang; Ketinggian tempat; Jarak dari sumber-sumber air; Posisi daerah terhadap benua/daratanl; Arah angin terhadap sumber-sumber air (menjauhi/mendekati); Hubungannya dengan deretan gunung; Suhu nisbi tanah dan samudera yang berbatasan (Eagleson, 1970 dalam Seyhan, 1995).


Presipitasi bisa terjadi dalam beberapa bentuk. Berdasarkan ukurannya, bentuk-bentuk presipitasi dapat dijelaskan sebagai berikut:

Drizzle :  Presipitasi yang terdiri dari butir-butir air berdiameter kurang dari 0,02 mm atau intensitasnya kurang dari 0.04 mm per jam

Rain : Presipitasi dengan ukuran butir air lebih besar dari 0,02 mm

Glaze : Presipitasi berupa es yang terbentuk dari hujan atau drizzle yang membeku akibat kontak dengan lingkungan yang dingin

Sleet : Presipitasi terbentuk apabila butir-butir hujan sewaktu jatuh mengalami pembekuan akibat udara yang dingin

Snow : Presipitasi dalam bentuk Kristal es

Hail : Presipitasi dalam bentuk bola es dengan diameter lebih dari 0,2 inci.


Distribusi curah hujan wilayah atau daerah (regional distribution) adalah persebaran intensitas curah hujan yang dihitung dengan mengacu pada pengukuran curah hujan di stasiun–stasiun meteorologi dengan menggunakan metode tertentu (Asdak, 2007). Jumlah curah hujan yang diterima oleh suatu daerah di samping tergantung sirkulasi uap air, juga tergantung dari faktor-faktor:

1. Letak garis lintang

2. Ketinggian tempat

3. Jarak dari sumber-sumber air

4. Posisi daerah terhadap benua/daratan

5. Arah angin terhadap sumber-sumber air (menjauhi/mendekati)

6. Hubungannya dengan deretan gunung

7. Suhu nisbi tanah dan samudera yang berbatasan (Eagleson, 1970 dalam Seyhan, 1995 ). 

Comments

Popular posts from this blog

SIKLUS KERJA PEMINDAHAN TANAH

Pada saat memindahkan material, siklus kerja merupakan kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang. Pekerjaan pokok pada kegiatan ini adalah menggali, memuat, memindahkan, membongkar dan kembali ke kegiatan awal. Semua kegiatan ini dapat dilakukan dengan satu alat atau dengan beberapa alat. Setiap alat berat yang bekerja akan mempunyai kemampuan memindah material per siklus. Siklus kerja adalah proses gerakan dari suatu alat dari gerakan mulainya sampai kembali lagi pada gerakan mula tersebut. Adapun waktu yang diperlukan untuk melakukan SATU siklus kegiatan di atas disebut waktu siklus / edar atau cycle time (CT). Gerakan yang dilakukan dalam satu siklus akan berbeda tergantung kepada: 1. Jenis alat berat yang digunakan Misal: Dump truck (Pemuatan – Pengangkutan – Penumpahan - Kembali, Bull-dozer (Penancapan blade – penggusuran – Pengangkatan Blade – Memutar), Excavator (Penancapan blade – penggusuran – Pengangkatan Blade – Memutar). 2. ...

PRODUKTIVITAS BACKHOE

Untuk menghitung produksi backhoe faktor yang mempengaruhi adalah kapaitas bucket , dalam galian, jenis material yang digali, sudut swing dan keadaan manajemen/medan. Produksi backhoe secara umum dapat ditentukan dengan rumus: Produktivitas = (60/T) X BC X JM X BF T      : Cycle Time (menit) BC    : kapasitas bucket (m³) JM    :  kondisi manajemen dan medan kerja BF    :  faktor pengisian bucket Jangkauan dan Kapasitas Bucket Caterpilar TIPE STICK TINGGI BUANG JANGKAUAN DALAM GALI KAPASITAS   BUCKET (mm) (m) Maksimal (mm) Maksimal (mm) Heaped (m³) 215 1800 5,46 8,43 5,39 0,38 sd 0,96 2200 5,44 8,69 5,77 2800 5,69 9,25 6,38 225 1980 5,82 9,24 5,97 0,57 sd 1,24 2440 5,79 9,58 6,43 ...

RUANG PENGAWASAN JALAN

  RUANG PENGAWASAN JALAN Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu. Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut: jalan arteri primer 15 (lima belas) meter; jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter; jalan lokal primer 7 (tujuh) meter; jalan lingkungan primer 5 (lima) meter; jalan arteri sekunder 15 (lima belas) meter; jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter; jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter; jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu. Setiap orang dilarang menggunakan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, ketentuan ini tidak ber...