Skip to main content

IRIGASI DAN JARINGAN IRIGASI


Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi,manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia. Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi.

Keberlanjutan sistem irigasi dilakukan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi bertujuan mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian, diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan yang dilaksanakan di seluruh daerah irigasi.

Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya. Pengaturan air irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi. Pembuangan air irigasi, selanjutnya disebut drainase, adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.

Kegiatan Pengaturan air irigasi meliputi:
  1. Pembagian air irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder;
  2. Pemberian air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier.
  3. Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan. 

Dalam pelaksanaan kegiatan irigasi terdapat jaringan irigasi yaitu saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi. Jaringan irigasi ini dibagi menjadi : Jaringan irigasi primer yang merupakan bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya; Jaringan irigasi sekunder yang merupakan bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya


Comments

Popular posts from this blog

TINGKATAN JARINGAN IRIGASI

  Berdasarkan cara pengaturan pengukuran aliran air dan lengkapnya fasilitas, jaringan irigasi dapat dibedakan ke dalam tiga tingkatan : Sederhana; Semiteknis dan Teknis. Jaringan Irigasi Sederhana Didalam irigasi sederhan,  pembagian air tidak diukur atau diatur, air lebih akan mengalir ke saluran pembuang. Para petani pemakai air itu tergabung dalam satu kelompok jaringan irigasi yang sama, sehingga tidak memerlukan keterlibatan pemerintah didalam organisasi jaringan irigasi semacam ini. Persediaan air biasanya berlimpah dengan kemiringan berkisar antara sedang sampai curam. Oleh karena itu hampir-hampir tidak diperlukan teknik yang sulit untuk sistem pembagian airnya. Jaringan irigasi yang masih sederhana itu mudah diorganisasi tetapi memiliki kelemahan-kelemahan yang serius. Pertama-tama, ada pemborosan air dan karena pada umumnya jaringan ini terletak di daerah yang tinggi, air yang terbuang itu tidak selalu dapat mencapai daerah rendah yang lebih subur. Kedua, terd...

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

  PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. Dalam Pelaksanaan Jalan mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Link Download: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

PEMINDAHAN TANAH

  PEMINDAHAN TANAH Pada dasarnya pekerjaan pemindahan tanah adalah sama yaitu memindahkan material (tanah dari satu tempat ke tempat yang lain). Di alam, material yang ditemukan pada umumnya tidak homogen, tetapi merupakan material campuran. Material yang terdapat di tempat asalnya disebut material asli atau bank material . Bila sebagian material dipindahkan maka volume material yang dipindahkan tersebut akan menajadi lebih besar daripada volume material ditempat asalnya. Material yang dipindahkan tersebut dikenal sebagai material lepas atau loose material . Jika material lepas tersebut dipadatkan maka volume material akan kembali menyusut, material ini disebut material padat atau compacted material . Proses pekerjaan dalam pelaksanaan pemindahan tanah berbeda-beda, hal ini dipengaruhi faktor: 1.         Sifat fisik material/tanah 2.        Jarak angkut/pemindahan 3.        Tujuan akhir peke...