Skip to main content

DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS)

 


Daerah aliran sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang secara topografik dibatasi oleh punggung – punggung gunung yang menampung dan menyimpan air hujan untuk kemudian menyalurkannnya ke laut melalui sungai utama (Asdak, 2007). DAS sebagai tempat berlangsungnya daur hidrologi, yang terdiri dari masukan (input) - proses - keluaran (output). Masukan berupa hujan; Proses berupa simpanan air tanah, aliran langsung, aliran dasar, danevapotranspirasi; Keluaran berupa aliran sungai, sedimen, dan unsur hara. Simpanan air tanah dan aliran sungai sangat dipengaruhi oleh factor meteorologi (hujan dan evaporasi), faktor geobiofisik DAS, dan factor manusia.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Defenisi lain yaitu suatu daerah tertentu yang bentuk dan sifat alamnya sedemikian rupa, sehingga merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang melalui daerah tersebut dalam fungsinya untuk menampung air yang berasal dari air hujan dan sumber-sumber air lainnya yang penyimpanannya dan pengalirannya dihimpun dan ditata berdasarkan hukum-hukum alam sekelilingnya demi keseimbangan daerah tersebut; daerah sekitar sungai meliputi punggung bukit atau gunung merupakan tempat sumber air dan semua curahan air hujan yang mengalir ke sungai, sampai daerah dataran dan muara Sungai. Daerah Aliran Sungai Ada yang menyebutnya dengan Daerah Pengaliran Sungai (DPS), Daerah Tangkapan Ait (DTA). Dalam istilah bahasa Inggris juga ada beberapa macam istilah yaitu Catchment Area, watershed, River Basin.

Tiga komponen lingkungan yang ada di dalam DAS, yaitu komponen abiotic, biotic, dan cultural. Di dalam DAS juga berlangsung rantai makanan dan siklus hara. Sebagai Masukan (input) berupa hujan, teknologi, dan energi; proses (process) berupa hutan, lahan pertanian, desa, dan sungai; keluaran (output) berupa aliran, sedimen, hara, barang jadi, dan limbah. Kualitas suatu DAS akan mengalami penurunan apabila dalam pengelolaannya tidak terencana dengan baik, maka akibatnya DAS akan mengalami keadaan yang disebut kekritisan DAS. Kritis atau tidaknya suatu DAS dapat dilihat sekilas dari: Tingkat erosinya dengan melihat warna air, yaitu bila warna air keruh kecoklatan maka erosi yang berlangsung besar dan Debit airnya, yaitu pada saat kemarau dan penghujan

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

TINGKATAN JARINGAN IRIGASI

  Berdasarkan cara pengaturan pengukuran aliran air dan lengkapnya fasilitas, jaringan irigasi dapat dibedakan ke dalam tiga tingkatan : Sederhana; Semiteknis dan Teknis. Jaringan Irigasi Sederhana Didalam irigasi sederhan,  pembagian air tidak diukur atau diatur, air lebih akan mengalir ke saluran pembuang. Para petani pemakai air itu tergabung dalam satu kelompok jaringan irigasi yang sama, sehingga tidak memerlukan keterlibatan pemerintah didalam organisasi jaringan irigasi semacam ini. Persediaan air biasanya berlimpah dengan kemiringan berkisar antara sedang sampai curam. Oleh karena itu hampir-hampir tidak diperlukan teknik yang sulit untuk sistem pembagian airnya. Jaringan irigasi yang masih sederhana itu mudah diorganisasi tetapi memiliki kelemahan-kelemahan yang serius. Pertama-tama, ada pemborosan air dan karena pada umumnya jaringan ini terletak di daerah yang tinggi, air yang terbuang itu tidak selalu dapat mencapai daerah rendah yang lebih subur. Kedua, terd...

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

  PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. Dalam Pelaksanaan Jalan mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Link Download: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

PEMINDAHAN TANAH

  PEMINDAHAN TANAH Pada dasarnya pekerjaan pemindahan tanah adalah sama yaitu memindahkan material (tanah dari satu tempat ke tempat yang lain). Di alam, material yang ditemukan pada umumnya tidak homogen, tetapi merupakan material campuran. Material yang terdapat di tempat asalnya disebut material asli atau bank material . Bila sebagian material dipindahkan maka volume material yang dipindahkan tersebut akan menajadi lebih besar daripada volume material ditempat asalnya. Material yang dipindahkan tersebut dikenal sebagai material lepas atau loose material . Jika material lepas tersebut dipadatkan maka volume material akan kembali menyusut, material ini disebut material padat atau compacted material . Proses pekerjaan dalam pelaksanaan pemindahan tanah berbeda-beda, hal ini dipengaruhi faktor: 1.         Sifat fisik material/tanah 2.        Jarak angkut/pemindahan 3.        Tujuan akhir peke...